BINTANPOS.COM – Masyarakat kini tak perlu lagi khawatir jika mengalami masalah terkait pertanahan. Pemerintah telah menerbitkan aturan sertifikat tanah elektronik yang tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik.
“Aturannya sudah terbit. Diharapkan tidak ada lagi kasus yang terkait status atau kepemilikan tanah, misal sertifikat ganda atau yang lain, dengan adanya sertifikat elektronik,” kata juru bicara Kementerian ATR Teuku Taufiqulhadi, Sabtu (23/1/2021).
Pemerintah akan mengawali penerapan sertifikat tanah elektronik dalam pilot project sekitar akhir Februari atau Maret. Masyarakat mungkin bisa menggunakan sertifikat tanah elektronik atau sertipikat-el pada akhir tahun 2021.
Syarat dan cara daftar atau ganti sertifikat tanah elektronik telah tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021. Aturan dibedakan untuk tanah yang sudah dan belum terdaftar di BPN.
Berikut syarat dan cara daftar atau ganti sertifikat tanah elektronik
A. Syarat dan cara daftar sertifikat tanah elektronik
Aturan ini berlaku untuk tanah yang belum terdaftar. Kegiatan ini adalah pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan sertifikat serta penyajiannya, yang ditambah penyimpanan daftar umum dan dokumen dengan sistem elektronik.
1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa dokumen elektronik berupa:
- Gambar ukur
- Peta bidang tanah atau peta ruang
- Surat ukur, gambar denah satuan rumah susun, atau surat ukur ruang
- Dokumen lain hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik
2. Tanah yang sudah ditetapkan batasnya dalam pendaftaran sistematik atau sporadik diberikan nomor identifikasi bidang tanah
3. Pembuktian hak atas kepemilikan tanah dengan alat bukti tertulis berupa:
- Dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik, dan/atau
- Dokumen yang mengalami alih media menjadi dokumen elektronik
4. Pengumpulan dan penelitian data yuridis dalam beberapa dokumen elektronik yaitu:
- Risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas, risalah panitia pemeriksaan tanah A, risalah panitia pemeriksaan tanah B, risalah pemeriksaan tanah tim peneliti, risalah pemeriksaan tanah (konstatering rapport)
- Pengumuman daftar data yuridis dan data fisik bidang tanah
- Berita acara pengesahan data fisik dan data yuridis
- Keputusan penetapan hak
- Dokumen lainnya hasil pengumpulan dan penelitian data yuridis
5. Tanah yang sudah ditetapkan haknya atau berstatus tanah wakaf akan didaftar melalui sistem elektronik dan diterbitkan sertipikat-el
6. Pemegang hak atau nazhir akan mendapat sertipikat-el dan aksesnya.
B. Syarat dan cara ganti sertifikat tanah elektronik
Penggantian menjadi sertifikat elektronik hanya bisa dilakukan pada bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan Sertipikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf.
1. Layanan penggantian dilakukan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah
2. Penggantian dapat dilakukan jika data fisik dan yuridis pada buku tanah serta sertifikat sesuai dengan yang ada dalam sistem elektronik
3. Jika tidak sesuai, Kepala Kantor Pertanahan akan melakukan validasi melalui data pemegang hak, fisik, dan yuridis
4. Penggantian menjadi sertifikat tanah elektronik atau sertipikat-el menyertakan perubahan buku tanah, surat ukur, dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik
5. Selanjutnya, penggantian sertipikat-el dicatat pada buku tanah, surat ukur, dan/atau gambar denah satuan rumah susun
6. Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan
7. Seluruh warkah akan mengalami alih media (scan) dan disimpan dalam pangkalan data.(detikcom)