BintanPos.Com
Hukum

Bareskrim Periksa 4 Produsen Beras soal Kasus Pelanggaran Mutu, Wilmar Kembali Terseret

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa empat produsen beras besar pada 10 Juli 2025. Pemeriksaan ini buntut temuan pelanggaran mutu dan takaran oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Empat perusahaan yang diperiksa yakni Wilmar Group (WG), Food Station Tjipinang Jaya (FSTJ), Belitang Panen Raya (BPR), dan Sentosa Utama Lestari/Japfa Group (SUL/JG). Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf.

“Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Brigjen Helfi kepada wartawan di Jakarta.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi Kementerian Pertanian ke Kapolri dan Jaksa Agung terkait praktik kecurangan oleh ratusan produsen beras di Indonesia. Menteri Amran sebelumnya mengungkapkan, sebanyak 212 dari 268 merek beras yang ditelusuri bersama Satgas Pangan dan instansi terkait, terbukti menyalahi ketentuan mutu, takaran, dan harga eceran tertinggi (HET).

“Dari hasil pengujian di 13 laboratorium di 10 provinsi, ditemukan 85,56% beras premium tidak sesuai mutu, 59,78% dijual di atas HET, dan 21% beratnya kurang. Ini sangat merugikan masyarakat,” tegas Amran, Jumat (27/6/2025).

Amran juga menyoroti anomali harga beras yang tetap tinggi meskipun produksi nasional meningkat. FAO memperkirakan produksi beras Indonesia pada 2025/2026 mencapai 35,6 juta ton, melampaui target nasional 32 juta ton. Ia menduga ada penyimpangan dalam distribusi yang merugikan konsumen hingga Rp99 triliun.

Salah satu produsen yang diperiksa, Wilmar Group, bukan kali pertama terseret kasus hukum. Perusahaan ini masih berstatus tersangka dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang ditangani Kejaksaan Agung.

Baru-baru ini, Kejagung memamerkan barang bukti berupa uang sitaan senilai Rp2 triliun dalam kasus tersebut. Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, menyatakan jumlah itu merupakan bagian dari total aset Wilmar yang telah disita senilai Rp11,8 triliun.

Tak hanya itu, dalam pengembangan kasus CPO, penyidik juga mengungkap dugaan suap untuk mempengaruhi putusan pengadilan. Kepala Legal Wilmar, Muhammad Syafei, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyiapkan dana suap sebesar Rp60 miliar. Dana itu diduga mengalir ke sejumlah hakim, panitera, dan kuasa hukum.

Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian putusan bebas korporasi CPO, termasuk Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan Ketua Majelis Hakim Djuyamto.

Selain itu, tiga tersangka juga ditetapkan dalam perkara dugaan perintangan penyidikan, termasuk advokat dan Direktur Pemberitaan Jak TV.***

Sumber: Inilah.com

Related posts

PN Pekanbaru Diminta Segera Eksekusi Tanah Milik Alm Yasman Sesuai Putusan MA

admin

KPK Dalami Dugaan Suap PLTU 2 Cirebon atas Permintaan Jaksa Korea Selatan

admin

KPK Periksa Saksi Kasus Suap Percepatan Izin TKA, Total Dugaan Korupsi Capai Rp53,7 Miliar

admin