BintanPos.Com
Ekbis

BPOM Minta Nestlé Hentikan Sementara Distribusi Susu Formula Bayi di Indonesia

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia meminta PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan sementara distribusi dan importasi produk susu formula bayi tertentu, menyusul notifikasi keamanan pangan global dari otoritas internasional. Langkah itu diambil demi menjaga keselamatan bayi sebagai konsumen yang paling rentan terhadap produk makanan olahan.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan resmi yang dirilis pada Rabu (14/1/2026). Menurut BPOM, keputusan ini merupakan respons atas notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) serta International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) mengenai potensi cemaran berbahaya dalam beberapa produk susu formula bayi yang diproduksi oleh Nestlé di pabrik internasional.

BPOM mengidentifikasi dua batch produk S-26 Promil Gold pHPro 1 – susu formula khusus bayi usia 0–6 bulan – yang telah diimpor ke Indonesia dengan nomor izin edar ML 562209063696 dan nomor bets 51530017C2 serta 51540017A1. Meskipun hasil uji laboratorium BPOM menunjukkan bahwa toksin berbahaya cereulide tidak terdeteksi dalam sampel yang diuji, regulator tetap mengambil sikap hati-hati mengingat bayi merupakan kelompok konsumen dengan risiko kesehatan yang tinggi.

“BPOM menekankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat,” kata Taruna Ikrar dalam pernyataannya, seraya menegaskan bahwa hingga kini belum ada laporan kasus sakit yang terkonfirmasi di Indonesia akibat konsumsi produk tersebut.

Sejalan dengan instruksi BPOM, PT Nestlé Indonesia telah menjalankan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap seluruh produk susu formula bayi dengan nomor bets terdampak di Indonesia. Produk-produk ini kini ditarik dari peredaran di bawah pengawasan langsung BPOM untuk memastikan keamanan konsumen.

Perusahaan juga memastikan akan bekerja sama penuh dengan regulator untuk menindaklanjuti temuan internasional dan domestik sekaligus menjaga standar kualitas produknya di pasar Indonesia.

Risiko Toksin Cereulide

Toksin cereulide adalah senyawa berbahaya yang diproduksi oleh bakteri Bacillus cereus. BPOM menjelaskan bahwa toksin ini bersifat tahan panas dan tidak dapat dihilangkan hanya dengan proses pemanasan biasa atau penyeduhan air panas. Paparan cereulide bisa menyebabkan gejala serius seperti muntah hebat, diare, dan kelelahan tidak biasa dalam waktu 30 menit hingga enam jam setelah konsumsi, terutama pada bayi dan balita.

BPOM kepada masyarakat agar menghentikan penggunaan produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets yang disebutkan di atas apabila masih tersedia di rumah atau tempat pembelian. Masyarakat disarankan untuk mengembalikan produk tersebut ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran.

Regulator juga menegaskan bahwa konsumen tidak perlu khawatir terhadap produk Nestlé lainnya, termasuk formula bayi dari nomor bets selain yang disebutkan, karena tetap dipastikan aman dan sesuai standar keselamatan pangan.

BPOM menegaskan akan terus memperketat pengawasan baik sebelum produk masuk (pre-market) maupun setelah beredar di pasar (post-market), termasuk koordinasi intensif dengan otoritas pengawas pangan internasional. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua produk pangan yang beredar di Indonesia memenuhi standar keamanan, mutu, dan nutrisi yang berlaku.

BPOM juga mengajak masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK — memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa — sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.

Related posts

Harga CPO Belum “Move On” dari Tarif Impor Trump

admin

Forbes Rilis Daftar Miliarder Indonesia 2025, Nama-Nama Lama Masih Perkasa

admin

Modal Asing Masuk Bersih Rp1,44 Triliun di Pekan Pertama Januari 2026, Sinyal Positif bagi Pasar Keuangan RI

admin