Rp29,97 Triliun Pajak Berhasil Dikumpulkan dari Sektor Ekonomi Digital
Per 31 Oktober 2024, sebesar Rp29,97 triliun pajak berhasil dikumpulkan pemerintah Indonesia dari sektor ekonomi digital. Penerimaan pajak ini meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui

