Site icon BintanPos.Com

Gajah Sumatera Ditemukan Tewas di Konsesi Industri, Ini Langkah Kemenhut

Kementerian Kehutanan memperkuat penyelidikan atas kasus kematian seekor Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang ditemukan tewas di dalam areal konsesi industri di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Langkah ini mencakup pemanggilan jajaran direksi perusahaan pemegang izin konsesi untuk dimintai klarifikasi terkait insiden yang menggegerkan publik dan komunitas lingkungan.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan resmi memanggil pimpinan PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) sebagai bagian dari pendalaman tanggung jawab korporasi dalam menjaga kawasan hutan dan satwa liar di wilayah kerjanya. Pemanggilan itu dilakukan setelah gajah jantan berusia sekitar 40 tahun ditemukan sudah tidak bernyawa di kawasan Blok Ukui pada awal Februari 2026.

Temuan di lokasi menunjukkan kondisi bangkai satwa yang sudah mengalami pembusukan serta indikasi cedera pada kepala. Dari hasil pemeriksaan awal tim medis Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, terdapat tanda-tanda cedera serius yang diduga berasal dari tembakan senjata api, yang kemudian menimbulkan spekulasi kuat bahwa gajah tersebut menjadi korban perburuan ilegal.

Hilangnya bagian kepala dan gading satwa — bagian tubuh yang acap menjadi target dalam perdagangan gelap satwa liar — mendukung dugaan keterlibatan sindikat pemburu atau jaringan kriminal dalam kasus ini. Polda Riau bersama Polres Pelalawan saat ini tengah mengintensifkan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan jaringan di balik insiden tersebut.

Kementerian Kehutanan, melalui Ditjen Gakkumhut, menegaskan bahwa pemegang izin konsesi berkewajiban melindungi satwa liar dan habitatnya, terutama di zona yang ditetapkan sebagai High Conservation Value (HCV) atau jalur pergerakan satwa (wildlife corridor). Investigasi terhadap PT RAPP bukan hanya menyasar aspek kriminal, tetapi juga mengevaluasi sejauh mana perusahaan menjalankan sistem perlindungan kawasan, pemantauan satwa, serta pengamanan koridor habitat di dalam wilayah konsesinya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto, menegaskan bahwa setiap tindakan perburuan dan pembunuhan terhadap satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan serius yang akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen itu mencakup tidak hanya penindakan terhadap pelaku lapangan, tetapi juga mempertanyakan tanggung jawab manajemen perusahaan terkait pengelolaan kawasan.

Kasus ini memicu kecaman dari kelompok lingkungan yang menilai bahwa insiden tersebut mencerminkan kegagalan dalam sistem perlindungan satwa di areal konsesi industri. Beberapa organisasi advokasi konservasi menyerukan agar otoritas tidak hanya mengejar pelaku lapangan, tetapi juga mengusut apakah ada kelalaian sistemik dalam pengelolaan kawasan oleh pemegang izin.

Pekan ini penyelidikan masih berlangsung, sementara publik menunggu hasil pemeriksaan resmi dari kepolisian, BBKSDA, dan Ditjen Gakkumhut. Pemerintah juga mendapat tekanan untuk memastikan bahwa tindakan tegas diambil guna mencegah terulangnya peristiwa serupa serta memperkuat perlindungan satwa yang statusnya terancam punah ini.

Exit mobile version