Site icon BintanPos.Com

Diskon Tarif Listrik Habis, Maret Harga Berlaku Normal, Berikut Rinciannya

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN memastikan bahwa diskon tarif listrik 50% bagi pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah berakhir pada Jumat, 28 Februari 2025.

Dengan demikian, mulai Sabtu, 1 Maret 2025, yang bertepatan dengan awal Ramadhan 1446 Hijriah, tarif listrik kembali normal. “Iya, berlaku normal,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, saat ditemui di kantornya, dilansir dari Bloomberg Technoz, Sabtu, 1 Maret 2025.

Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan bahwa diskon tarif listrik yang diberikan pada Januari dan Februari 2025 merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah. Setelah berakhirnya masa diskon, maka per 1 Maret 2025 tarif listrik kembali berlaku normal.

Sebagai bagian dari stimulus ekonomi, pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% kepada 81,4 juta pelanggan PLN selama dua bulan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa program ini memang hanya berlaku selama Januari dan Februari 2025 tanpa perpanjangan.

Kebijakan diskon ini juga berdampak pada pendapatan PLN. Direktur Keuangan PLN, Sinthya Roesly, mengungkapkan bahwa perusahaan mengalami penurunan pendapatan sekitar Rp5 triliun per bulan, atau total Rp10 triliun selama periode diskon berlangsung.

“Ini kami sikapi karena ada penurunan pendapatan dari pelanggan sebesar Rp5 triliun per bulan di Januari dan Februari,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN, berikut adalah tarif listrik per kWh yang berlaku mulai Maret 2025:

1. Non-Subsidi

2. Subsidi

Sumber: Bloomberg Technoz

Exit mobile version