BintanPos.Com
Berita

Berulang kali Terjerat Kasus Narkoba, Artis Rio Reifan Tidak Bisa Rehabilitasi

Polisi menegaskan bahwa artis Rio Reifan tidak akan menjalani rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika, mengingat Rio telah lima kali tertangkap terkait kasus yang sama. Sebagai gantinya, Rio akan menghadapi proses hukum yang berlaku.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi M Syahduddi, mengatakan bahwa pihaknya mengikuti instruksi Bareskrim Polri terkait penanganan tersangka penyalahgunaan narkotika yang sudah beberapa kali ditangkap.

Rio Reifan, yang ditangkap di kediamannya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (26/4/2024) malam, ditemukan memiliki tiga paket klip plastik narkotika jenis sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Aprazolam.

Dia kini terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar berdasarkan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

sumber : inilah.com

Related posts

BERTUAHPOS CITY RUN 2024 Lombakan Lari 5K-10K, Total Hadiah Ratusan Juta

Redaksi BintanPos

Kejaksaan Tinggi Maluku Tandatangani Fakta Integritas PPS dan PSD Bersama Kementerian serta Pemprov

admin

Tema dan Rangkaian Acara HUT ke-497 Jakarta

admin