BintanPos.Com
Ekbis

Kabar Baik Peserta BPJS Kelas III, Tunggakan Segera Ditiadakan

Pemerintah tengah merancang regulasi baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III. Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menata ulang sistem kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, rancangan Perpres tersebut bertujuan memberikan solusi atas persoalan tunggakan iuran yang selama ini membebani jutaan peserta mandiri kelas III. Banyak peserta yang menunggak karena keterbatasan kemampuan (merdeka.com/Iqbal S Nugroho), terutama sejak tekanan ekonomi meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Peserta BPJS kelas III umumnya berasal dari kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas. Ketika iuran tidak terbayar selama beberapa bulan, status kepesertaan menjadi tidak aktif dan layanan kesehatan terhenti. Akibatnya, peserta harus melunasi tunggakan sebelum kembali mendapatkan akses layanan.

Melalui kebijakan penghapusan tunggakan ini, pemerintah berupaya memberikan kesempatan bagi peserta untuk kembali aktif tanpa terbebani akumulasi iuran yang menumpuk. Skema detailnya masih dalam tahap finalisasi, termasuk mekanisme verifikasi data dan kriteria peserta yang berhak mendapatkan penghapusan.

Kebijakan ini tetap mempertimbangkan keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan. Pemerintah disebut sedang menyusun formula agar penghapusan tunggakan tidak mengganggu stabilitas pembiayaan program JKN secara keseluruhan.

Langkah tersebut juga dinilai sebagai bagian dari reformasi tata kelola kepesertaan. Dengan membersihkan data peserta yang menunggak dan memberikan skema relaksasi, sistem diharapkan menjadi lebih sehat dan transparan.

Pengamat kebijakan publik menilai rencana ini bisa menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun implementasi harus dilakukan secara cermat agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan moral hazard, yakni kecenderungan menunda pembayaran karena berharap ada penghapusan di masa depan.

Di sisi lain, pemerintah juga didorong untuk meningkatkan literasi keuangan dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya iuran rutin sebagai bentuk gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

Program JKN merupakan salah satu program sosial terbesar di Indonesia. Dengan jumlah peserta yang mencapai ratusan juta jiwa, tantangan pengelolaan tentu tidak kecil. Kebijakan penghapusan tunggakan kelas III diharapkan dapat memperluas akses layanan kesehatan dan memastikan tidak ada warga yang terhambat berobat karena kendala administratif.

Rancangan Perpres ini masih menunggu pengesahan resmi. Publik kini menanti detail aturan dan waktu implementasinya, yang diharapkan mampu memberikan kepastian sekaligus perlindungan kesehatan yang lebih inklusif bagi masyarakat.

Related posts

Skuter Listrik Yamaha E01 Siap Debut Tahun Depan

admin

Harga CPO Diprediksi Menguat Pekan Ini

admin

Harga CPO Belum “Move On” dari Tarif Impor Trump

admin